REDAKSI88.COM- Besaran pembayaran zakat fitrah 1445 hijriah Tahun 2024 Masehi ditetapkan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Utara. Kamis (21/3/2024). 

Kepala Kemenag Bengkulu Utara, Nopian Gustari mengatakan berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan stakeholder terkait, maka besaran pembayaran zakat fitrah tahun 2024 ditetapkan dengan tiga klasifikasi.

“Alhamdulillah, berdasarkan rapat didapatkan kesepakatan bersama untuk tahun ini besaran zakat fitrah ada tiga klasifikasi,” ujar Nopian Gustari. 

Dimana untuk besaran pembayaran zakat fitrah yang nantinya akan dibayarkan umat Muslim, sesuai dengan harga beras yang mengalami kenaikan di pasaran saat ini. 

“Jika dibayarkan dengan beras sebanyak 10 canting atau seberat 2,5 kilogram dan itu beras yang biasa dimakan setiap hari,” jelas Nopian Gustari.