REDAKSI88.COM– Polsek Putri Hijau Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu mengamankan oknum mantri SG (58), diduga terlibat pencabulan anak dibawah umur yang merupakan pasien pelaku.

Kapolsek Putri Hijau, Ipda Achmad Nizar menyampaikan, kronologi kejadian pada Sabtu 17 Februari 2024. Korban mengalami gatal-gatal dibagian wajah dan kaki serta bisul di bagian dahi, akhirnya diantar oleh keluarganya berobat ke rumah pelaku.

“Setelah korban diperiksa oleh pelaku, selanjutnya pelaku memberikan obat kepada korban. Dengan dosis penggunaan obat harus diminum selama lima hari,” terang Nizar. Rabu (21/02/2024).

Keesokan harinya, pelaku kembali mendatangi rumah korban dengan modus untuk memeriksa korban. Saat itulah pelaku melakukan aksi tidak senonoh terhadap korban.