REDAKSI88.COM– Dana Covid-19 Tahun 2020 Pemkab Bengkulu Utara terindikasi korupsi dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantauan Kinerja Aparatur Negara (LSM GEMPUR) Bengkulu Utara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bengkulu. Kamis (29/02/2024).

Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten  Bengkulu Utara Tahun 2020 itu sebesar RP 19 Miliar lebih.

“Kami dari DPC LSM Gempur Bengkulu Utara melaporkan adanya dugaan korupsi yang terjadi pada pengelolaan dana Covid-19 Tahun 2020 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bengkulu,” kata Ketua LSM Gempur Reshardi didampingi Sekretaris LSM Gempur, Syamsurizal. 

Dimana di dalam laporan yang ditujukan ke korps Adhyaksa itu terdapat beberapa poin pada pengelolaan kegiatan Covid-19 diduga realisasi anggarannya tidak rasional. 

“Ada beberapa poin dalam realisasi anggaran Covid-19 kami duga tidak rasional,” ujar Reshardi. 

Reshardi berharap kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kejati Bengkulu agar dapat mengusut dugaan korupsi pada anggaran Covid-19 Tahun 2020.