Namun begitu, diakui Nopian Gustari bahwa adanya kenaikan untuk pembayaran zakat fitrah di tahun ini dibandingkan dengan tahun sebelumnya lantaran kenaikan harga beras dipasaran. 

“Apabila digantikan dalam bentuk uang maka pembayaran zakat fitrah tertinggi sebesar Rp 45 ribu per orang, menengah sebesar Rp 40 ribu per orang dan terendah sebesar Rp 35 ribu per orang,” ungkap Nopian Gustari. 

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran zakat fitrah, sudah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan dan masa berakhirnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Berkaca pada pada 1444 H tahun 2023 yang mana besaran zakat fitrah bila menggunakan uang tunai dibagi tiga klasifikasi yakni tertinggi Rp 32 ribu, menengah Rp 32 ribu dan terendah Rp 26 ribu per orangnya.

Untuk diketahui, penetapan zakat fitrah ini berdasarkan hasil rapat koordinasi Kemenag Bengkulu Utara bersama Pemkab Bengkulu Utara, Baznas, dan juga Alim Ulama di Gedung Aula Sakinah Kantor Kemenag Bengkulu Utara.