REDAKSI88.COM– Seorang Muslim yang sengaja merusak puasanya di bulan Ramadhan dengan sengaja melakukan senggama atau jima, wajib menjalankan kafarat ‘uzhma.

Dalam syariat Islam, seorang Muslim dilarang melakukan jima pada siang hari di bulan puasa Ramadhan meski itu pasangan halalnya sendiri.

Bilamana seorang Muslim masih tetap melakukan jima ini, maka kepadanya akan diberikan sanksi yakni kafarat ‘uzhma.

Namun begitu, kafarat ‘uzhma tidak dijatuhkan sanksi kepada seorang mukmin yang membatalkan puasa dengan hal lain seperti makanan, baru berhubungan badan.

Adapun penebusan ‘uzhma yang wajib dilakukan, pertama, membebaskan budak perempuan yang beriman. Kedua, jika tidak mampu, ia berpuasa dua bulan berturut-turut. 

Ketiga, jika tidak mampu, ia memberikan makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu lumpur atau sekitar sepertiga liter. 

Kafarat tersebut berdasarkan hadis sahih berikut ini: Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw. lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan.