Dia berkata, “Bebaskan seorang budak seperti seorang wanita.” Laki-laki itu menjawab, “Saya tidak mampu membelinya.” 

Beliau berkata lagi, “Puasa dua bulan berturut-turut.” Laki-laki itu menjawab lagi, “Saya tidak mampu membelinya.” 

Beliau bersabda lagi, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR. al-Bukhari).

Sementara itu, salah satu ulama fiqih, Syekh Salim bin Sumair al-Hadhrami, salah satu ulama Syafi’i, dalam kitabnya Matan Safinatun Najah, seperti kutipan berikut:

Selain mengqadha puasa, orang yang membatalkan puasanya di bulan Ramadhan sehari penuh juga harus dikenakan kafarat dan siksa yang besar dengan melakukan hubungan badan secara sempurna, sehingga ia berdosa atas puasanya.

Artinya, “Selain qadha, juga wajib kafarat ‘uzhma disertai ta‘zir bagi orang yang merusak puasanya di bulan Ramadhan sehari penuh dengan senggama yang sesungguhnya dan dengan senggama itu pelakunya berdosa karena puasanya.” (Lihat: Syekh Salim bin Sumair, Safinatun Najah, Terbitan Darul Ihya, cetakan pertama, tanpa tahun, halaman 112).