REDAKSI88.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko tetapkan 7 orang tersangka terkait dugaan korupsi. Ketujuh tersangka merupakan mantan pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kabupaten setempat. Kamis (14/3/2024). 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH. 

“Ketujuh tersangka adalah TA mantan direktur RSUD, AF, AD, HI, KN, JM dan HF merupakan mantan pejabat dan bendahara di RSUD Mukomuko,” kata Ristianti Andriani dalam keterangannya. 

Dimana dalam pengungkapan kasus perkara dugaan Korupsi keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga Desember 2021 yang dilakukan Kejari Mukomuko cukup memakan waktu yang lama. 

Sebelumnya 7 orang tersangka telah menjalankan pemeriksaan sejak Kamis pagi hingga menjelang berbuka puasa. Setelah dimintai keterangan dan telah cukup bukti, oleh tim penyidik ditetapkan sebagai tersangka.