”Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama guna mempermudah dan memperlancar proses penyidikan lebih lanjut, untuk sementara tersangka dititipkan di Rutan Polres Mukomuko,” jelas dia. 

Ristianti Andriani menyampaikan, yang mana dalam perkara dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian Negara (KN) mencapai Rp 4,8 miliar setelah dihitung secara riil oleh tim auditor Kejati Bengkulu.

Selain itu, Kejari Mukomuko juga melakukan penyitaan berkas dokumen-dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran manajemen RSUD Mukomuko dari 2016 hingga 2021.

“Miliaran rupiah KN itu adanya dugaan mark up dan SPJ fiktif,” pungkas Kasi Penkum.