“Kami yakin kepada Kejati Bengkulu dalam menangani laporan ini. Sebab, anggaran yang sejatinya untuk hajat masyarakat Bengkulu Utara agar tidak disalah gunakan oleh oknum tertentu,” ujar Reshardi. 

Reshardi pun berharap penuh kepada Kejati Bengkulu agar serius menangani persoalan ini. Jangan sampai persoalan ini dianggap persoalan kecil. Karena miliaran uang negara sudah terserap dalam  penanganan Covid-19. 

“Kami berharap dengan laporan yang sudah kami sampaikan ke Kejati Bengkulu merupakan langkah awal untuk membuka dugaan korupsi yang terjadi di pengelolaan dana Covid-19 Tahun 2020,” pungkas Reshardi. 

Sementara itu, KPK melakukan sejumlah upaya pencegahan sebagai langkah antisipatif berdasarkan pemetaan pada titik rawan penanganan wabah Covid-19. Upaya pencegahan tersebut dipaparkan oleh Firli Bahuri saat ia masih menjabat Ketua KPK dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR-RI (29/4/2020) lalu.

Firli menjelaskan ada empat titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi terkait penanganan Covid-19, yaitu pengadaan barang dan jasa, pengalokasian APBN dan APBD, pemberian sumbangan dari pihak ketiga, dan pendistribusian bantuan sosial. 

“Kerawanan dalam pengadaan barang dan jasa adalah terjadinya korupsi, mark up harga, kickback, konflik kepentingan dan kecurangan,” jelasnya, seperti dikutip dari laman Berita KPK.