REDAKSI88.COM– Perbuatan asusila pada anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara korban yakni, MO (15). Kini tersangka HD (45) yang merupakan paman korban sudah diamankan aparat kepolisian. 

Tersangka diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu pada Rabu (21/02/2024).

“Tersangka merupakan paman korban yang melakukan pencabulan/persetubuhan terhadap korban sebanyak 8 kali,” terang Kasat Reskrim, AKP Ardian Yunnan Saputra.