Bahkan, lanjut Kasat, aksi persetubuhan yang dilakukan tersangka kepada korban sebanyak 8 kali, sejak bulan April hingga Oktober 2023. 

Dimana 6 dari 8 tindak pidana tersebut dilakukan tersangka kepada korban dalam waktu satu malam yaitu sekira bulan Juli 2023.

“Tersangka sudah kita amankan dan masih kita lakukan pemeriksaan serta mengambil bahan keterangan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim.