REDAKSI88.COM– Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Forum Media Siber Indonesia (Formasi), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bengkulu Utara, sepakat tunduk dan patuh terhadap regulasi dewan pers terkait kerjasama iklan media, Kamis (18/1/2024).

Hal ini dikatakan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bengkulu Utara, Ismail Yugo. 

“Kemitraan dengan sejumlah pihak yang membahas iklan media, kami tunduk dan patuh terhadap regulasi Undang-undang,” ujarnya.

Pers pada fungsi iklan itu diatur di UU No 40 Tahun 99 tentang Pers. Dalam aturan ini, tak satupun turunan dari Undang-undang itu melibatkankan pihak lain, antara pers dengan organisasi maupun lembaga apapun, meski setara.

Senada dikatakan Ketua Forum Media Siber Indonesia, Pauziyanto, pihaknya menghargai organisasi maupun lembaga yang menjalin kerjasama dengan pihak desa yang berada di Bengkulu Utara.

Namun, dirinya menentang jika organisasi atau lembaga mengakomodir iklan media terhadap sejumlah mitra.

“Jangan mengatasnamakan seluruh media. Karena media telah memiliki organisasi tersendiri dibawah naungan dewan pers,” jelasnya.

Sementara itu, Humas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkulu Utara, Tri Sandy Ramadhani menegaskan, lembaga pemerintahan yang berminat mengadakan kontrak kerja sama memiliki tujuan untuk membantu mempromosikan kegiatan suatu lembaga.

Akan tetapi, ada pula lembaga pemerintahan yang tidak bersedia membuka rubrik serupa ini. Salah satu alasan penolakan kontrak kerja sama itu, untuk menjaga independensi pers agar dapat melaksanakan tugasnya secara sehat dan profesional.