Dewan Pers menyerukan kepada para pengelola media pers agar tidak menjalankan kebijakan redaksional yang diskriminatif terhadap kalangan, baik yang mengadakan maupun yang tidak mengadakan kontrak seperti itu. 

“Dengan kata lain, narasumber dan objek pemberitaan dari kedua kalangan tersebut tetap diperlakukan secara adil sesuai dengan standar profesional pers dan kode etik jurnalistik. Itu arahan Dewan Pers,” paparnya.

Dilain sisi, salah satu owner perusahaan media di Kabupaten Bengkulu Utara, UJ Thahar menjelaskan, iklan media yang diakomodir baik kelompok, organisasi ataupun lembaga tertentu akan mencederai insan media.

Menurutnya, jika ritme itu dilakukan akan membatasi media-media lain untuk masuk dalam menjalin kerjasama dengan sejumlah mitra.

“Meski berdampingan, LSM jangan ikut campur dengan urusan media. Karena hingga hari ini, media tak pernah ikut campur urusan LSM,” tegasnya.

Terpisah, Dewan Pimpinan Cabang Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia Bengkulu Utara (LAKI), Herman Eryudi mengungkapkan, meski memiliki unsur kesamaan, tugas dan fungsi ormas yang dirinya pimpin berbeda dengan media.

“Tugas kami pengawasan, tidak ngurusin iklan, karena itu itu dapur kawan,” ungkap Herman.

Dalam waktu dekat, para pimpinan organisasi media akan melakukan audiensi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Bengkulu Utara Margono, serta Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) dan  Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Bengkulu Utara. (***)