REDAKSI88.COM– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan daerah (Perda) nomor 13 tahun 16 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa dibahas Pansus DPRD Kabupaten Bengkulu Utara di ruang komisi gabungan gedung DPRD setempat, Senin (20/11/2023).

Ketua Pansus Tommy Sitompul mengatakan, rapat kerja yang dilaksankan hari ini mengelar dengar pendapat pembahasan Raperda pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

Hasil dari rapat Pansus ini akan menjadi dasar bagi penyusunan Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kedepannya. Proses ini guna memastikan kebijakan baru yang akan menggantikannya dapat memberikan landasan yang lebih kuat untuk pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.