“Dari kami selalu inspektorat sudah jelas mengatakan, bahwa tidak ada pungutan. Apapun dalihnya, maupun berlindung dibalik komite sekolah sekalipun, tidak boleh,” jelas Eka. 

Baca Juga : Eka Septo: Dugaan Pungutan SDN 13 Argamakmur itu Pelanggaran Hukum

Sesuai dengan aturan yang ada, bahwa pendidikan gratis itu sudah sangat jelas tidak ada pungutan, karena sudah ada dana BOS untuk membiayai kebutuhan siswa di sekolah masing-masing. 

“Tindakan yang diambil itu membahayakan mereka, kalau mereka masih bersikukuh dengan kebijakan yang sudah dibuat tetap melakukan pungutan. Tim Saber Pungli bergerak, sekarang kita tunggu hasilnya dari Dinas Pendidikan,” pungkas Eka.

Kendati begitu, Kepala Sekolah SDN 13 Septi Rahayu, meski sudah dilakukan konfirmasi berulang-ulang melalui pesan WhatsApp oleh awak media ini, Pesan hanya dibaca saja, tanpa memberikan balasan dan penjelasan ataupun klarifikasi atas dugaan pungutan yang dilakukan pihaknya. [red]