REDAKSI88.com – Terkait dugaan pungutan sampul raport dan iuran bulanan yang dilakukan SDN 13 Kota Argamakmur, praktisi hukum dan pemerhati pendidikan Bengkulu Utara Eka Septo SH MH, CMe sorot dan sebut tindakan itu merupakan pelanggaran hukum. 

Dikatakan Eka Septo, dilihat dari sudut pandang hukumnya hal itu tidak baik. Karena perbuatan itu tidak dibenarkan secara aturannya. 

“Tindakan ini sifatnya sudah memberatkan Wali Murid, dan juga tindakan yang dilakukan pihak sekolah tidak lagi mencerminkan program yang sudah dicetus oleh pemerintah melalui program pendidikan gratis 9 Tahun,” kata dia, (9/10/2020). 

Lanjut pria yang juga merupakan Lawyer ini menjelaskan, pemerintah sudah meluncurkan dana BOS dengan semaksimal mungkin, artinya tidak ada alasan pihak sekolah mengilik-ngilik kan anggaran-anggaran lain yang menjadi beban Wali Murid. 

“Persoalan ini mestinya dimengerti dan dipahami pihak sekolah, jadi hal yang muncul saat ini tidak baik dan saya menilai itu suatu pelanggaran hukum,” kata Eka. 

Tindakan yang dilakukan pihak sekolah ini kata Eka, harus dihentikan karena persoalan ini kontradiktif dengan program pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan yang sudah banyak mengeluarkan aturan-aturan  larangan terkait pungutan di sekolah.