BENGKULU UTARA, Redaksi88.com – Kepala Desa (Kades) Kali, Kecamatan Arma Jaya berinisial SK. Ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Argamakmur Bengkulu Utara, kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2020.

Dugaan korupsi DD yang disangkakan terhadap SK, negara dirugikan berkisar 300 juta lebih pengelolaan DD yang tidak dapat ia  pertanggungjawabkan.

“Hari ini, sekitar pukul 15:00 WIB kami menetapkan tersangka Kades Kali, atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun 2020. Tersangka kini kita titipkan di Lapas Argamakmur,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Argamakmur, Elwin Agustian Khabar, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Nopri Diansyah, SH didampingi Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH, Kamis (29/07).

Nopri menjelaskan, ditemukan kurang lebih 300 juta pengelolaan DD yang tidak dapat dipertanggung jawabkan Kades, diantaranya seperti kegiatan penyuluhan dan pelatihan yang tidak sama sekali dilaksanakan. 

“Bisa dikatakan kegiatan fiktif, dari hasil pemeriksaan yang dibayarkan hanya honor. Kalau untuk kegiatan hampir tidak dilaksanakan,” kata dia.

Selain itu, kata Nopri, pengakuan dari Kades untuk kegiatan fisik diakuinya sama sekali tidak dikerjakan. Namun dalam pengakuan Kades material sudah dibeli.