BENGKULU UTARA, Redaksi88.com –  Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bengkulu Utara melakukan audiensi ke Polres Bengkulu Utara, terkait perkembangan tindak lanjut dugaan ancaman yang dilakukan Kades Talang Renah kepada Wartawan. 

Audiensi diterima langsung Kasat Reskrim AKP Jery Nainggolan, SIK. Ia menandaskan akan bekerja secara profesional dan tanpa ada yang mengintervensi segera menindaklanjuti persoalan ini.

“Kita tindak lanjuti, sedang kita persiapkan surat pemanggilannya. Prosesnya tengah berjalan, kepada rekan-rekan Wartawan agar bersabar. Kalau benar dari hasil keterangan nanti, bisa dikenakan pasal 335 KUHPidana,” kata Kasat Reskrim, (15/06).

Sementara itu, Ketua SMSi Bengkulu Utara, Ismail Yugo yang didampingi Wakil Ketua Edi Yanto serta pengurus lainnya mengatakan, meminta agar pihak Kepolisian dapat mengusut tuntas laporan dua orang Wartawan yang mendapatkan perlakuan diskriminasi dari oknum Kades Talang Renah tersebut. 

Ismail menilai apa yang dilakukan seorang pamong di desa tersebut sudah sangat keterlaluan, terlebih atas ucapan yang mengancam nyawa dua orang wartawan yang tengah menjalankan profesi jurnalistiknya.

“Kami percaya pihak Kepolisian akan menindaklanjuti laporan resmi Wartawan ini, dan sepenuhnya kami menyerahkan kasus ini kepada pihak Kepolisian untuk diproses secara hukum yang berlaku,” ujarnya.

Lanjut Ismail, apa yang dilakukan Kades ini jelas sudah dinilai menghambat kerja jurnalistik. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.