REDAKSI88.com – Menanggapi kewenangan klik GM Waras yang merawat pasien positif Covid-19 dan pasien meninggal dunia, Satgas Kecamatan Giri Mulya sebut, kurang pas. 

Dimana sebelumnya, Satgas kecamatan sudah memanggil pimpinan klinik GM Waras, dan bersama dengan kepala Puskesmas. Disepakati, apabila ada pasien yang terindikasi positif, agar segera melaporkan ke Satgas Covid 19 kecamatan. 

“Alhamdulillah mereka selalu melaporkan, dan sudah kita sampaikan kepada klinik GM Waras, dalam penanganan Covid-19 selalu mengikuti SOP yang ada di dinas kesehatan maupun IDI Bengkulu Utara,” kata Ketua Satgas Kecamatan Giri Mulya, Sugimin beberapa waktu lalu. 

Berkaitan dengan kasus yang ada, sebenarnya klinik sudah melapor, paling telat satu hari. Tidak pada saat mereka pertama kali melakukan penanganan pasien yang terindikasi positif Covid 19 itu. 

“Kalau mungkin ada hal yang diluar dugaan kami dan tanpa sepengetahuan kami, kami juga tidak begitu paham posisinya,” ujarnya. 

Menyikapi kewenangan yang dilakukan Fasyankes klinik GM Waras disinyalir melampaui kewenangannya merawat pasien positif Covid 19. Dikatakan Ketua Satgas kecamatan, hal itu kurang pas. 

“Seyogyanya ketika pasien masuk harus di swab terlebih dahulu dan hasilnya harus dilaporkan ke Satgas kecamatan. Karena jauh sebelum Covid 19 merebak ini, pimpinan Puskesmas dan pimpinan Klinik kita panggil dan dihadiri juga Pak Kapolsek untuk bekerjasama untuk penangan Covid 19,” jelasnya. 

Baca juga : Merawat Pasien Positif Covid-19, Klinik GM Waras Sarat Dipertanyakan

Selanjutnya, menyikapi terkait pasien positif Covid 19 yang meninggal dunia yang dibebankan biaya perawatan oleh pihak klinik mencapai RP 4 juta. Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan. 

“Menindaklanjuti hal ini kita sudah koordinasi ke desa dan Dinas Kesehatan, dan menyampaikan bagaimana upayanya pasien tersebut dibebaskan dari biaya serta mengcllearkan dan mengurus bagaimana sikap klinik soal pembebanan biaya ke pasien ini,” ujarnya. 

Lanjut Sugimin, sejauh ini Satgas kecamatan belum memberikan sanksi, pihaknya sudah koordinasi ke dinas kesehatan sebagai leding sektor yang mempunyai kewenangan dalam penanganan Covid 19.

“Sanksi yang kami berikan hanya sebatas surat teguran saja,’ tandasnya. [red]