BENGKULU, redaksi88.com — Guna mengisi kekosongan jabatan dan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah, SE kukuhkan tiga Penjabat Sementara untuk tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu. Meliputi Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Lebong, Sabtu sore (26/09/2020). 

Kekosongan jabatan yang dimaksud, dikarenakan bupati dan wakil bupati di tiga kabupaten tersebut cuti di luar tanggungan negara dan maju sebagai kontestan pemilihan kepala daerah pada 9 Desember mendatang.

“Sesuai undang-undang pengukuhan Penjabat Sementara ini untuk mengisi kekosongan jabatan di tiga kabupaten tersebut.  Pengukuhan dilakukan untuk mendorong agar roda pemerintahan tetap berjalan sebgai mana mestinya,” terang Dedy ditemui usai pengukuhan, bertempat di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu.

Dedy menambahkan, di tengah pandemi Covid-19 para Penjabat Bupati tersebut juga akan bertindak sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah mereka masing-masing.

Untuk diketahui, ketiga Penjabat Sementara Bupati yang dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan yang berbeda. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.17-2938 Tahun 2020 menetapkan Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes yang sebelumnya Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah  (Bappeda) Provinsi Bengkulu sebagai Penjabat Bupati Bengkulu Selatan

Sementara itu, Dr. H. Iskandar ZO, SH, M.Si yang sebelumnya Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu ditunjuk sebagai Penjabat Bupati Bengkulu Utara berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.17-2950 Tahun 2020 tertanggal 24 September.