Sedangkan H. Herwan Antoni, SKM., M.KES., M.Si yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu ditetapkan sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Lebong berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.17-2948 Tahun 2020.

Ketiga Penjabat Sementara Bupati ini akan menjabat selama 71 hari, terhitung sejak 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020. 

Salah seorang Penjabat Sementara Bupati, Herwan Antoni kepada Media Center menuturkan, dirinya akan berupaya maksimal mengemban amanah ini.

“Ini adalah amanah dan kami akan berupaya maksimal untuk memberikan yang terbaik sesuai tupoksi sesuai undang-undang,” demikian Herwan. [rls]