REDAKSI88.com – Karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Damai Sejahtera Unit Argamakmur berinisial YS (21). Diringkus Satreskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu lantaran gelapkan uang nasabah sebesar Rp.10.950.000,00.

Hal ini disampaikan Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK MH melalui Kasat Reskrim AKP Jerry A. Nainggolan, S.IK yang disampaikan KBO Reskrim Ipda Joko Susanto kepada awak media dalam keterangan press conference, Rabu 8 Desember 2021. 

KBO Reskrim menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban MJS (33) selaku Pimpinan Koperasi Damai Sejahtera Nomor 2375/X11/2021 tanggal 06 Desember 2021. 

“Uang yang digelapkan oleh tersangka YS digunakan untuk bermain game judi online,” kata Ipda Joko Susanto.