Setelah dilakukan pengembangan ada lima nasabah yang melakukan pinjaman. Akan tetapi pinjaman tersebut adalah pinjaman yang dilakukan oleh tersangka itu sendiri dan uangnya tidak diberikan kepada nasabah.

“Modus yang dilakukan pelaku menggunakan KTP nasabah, dimana nasabah tersebut pernah meminjam. Pelaku sempat memfoto KTP nasabah setelah pinjaman pertama lunas, foto KTP yang ada di memori HP, oleh pelaku kemudian di print sebagai syarat untuk meminjam kembali. Setelah pinjaman cair uangnya tidak diberikan kepada nasabah dan nasabah pun tidak mengetahui,” jelas Ipda Joko Susanto.

Merasa aksinya diketahui oleh pimpinan koperasi, Tersangka YS tidak masuk kantor dan berupaya melarikan diri. Namun berkat kesigapan aparat kepolisian dari Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Tersangka YS berhasil diamankan.

“Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenakan pasal 374 Sub 372 KUHPidana Jo 378 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan,” tutupnya. (pr1)