REDAKSI88.com – Ditanya mengapa bisa terjadi proses pembangunan irigasi melalui DAK 2021 di wilayah tambang Batubara di Desa Gunung Selan? Kepala Dinas PUPR Bengkulu Utara, Heru Susanto ST terkesan bungkam dan irit berikan klarifikasi. 

Aset irigasi yang dibangun di atas IUP (Izin Usaha Pertambangan) Batubara milik PT. Putra Maga Nanditama (PMN) di wilayah Gunung Selan, Kecamatan Kota Argamakmur tersebut diindikasi tanpa perencanaan yang matang. 

Baca Juga: Aset jadi Polemik, Bagaimana Perencanaan PUPR Bengkulu Utara? 

Dimana PT. PMN menggarap lahan tambang Batubara tersebut sudah kantongi izin berdasarkan keputusan Bupati Nomor 162 tahun 2010, tentang penyesuaian kuasa pertambangan eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (KWBU 09-090) pada 26 April 2010.

Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 713/1/IUP/PMDN/2021, tentang persetujuan pemberian perpanjangan IUP kepada PT. Putra Maga Nanditama (PMN).

“Kita bukan buat izin baru tapi perpanjangan izin. Artinya, dari tahun 2010 lalu kita sudah punya izin. Sementara pihak PUPR Bengkulu Utara membangun bendung dan irigasi tahun 2021,” jelas Heri. (26/6/2022).

Saat dikonfirmasi Media ini terkait mengapa perencanaan pembangunan irigasi di Desa Gunung Selan tersebut bisa masuk melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Sementara pembangunan bendung dan irigasi tersebut di atas IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT. Putra Maga Nanditama (PMN). 

Kepala Dinas PUPR Bengkulu Utara, Heru Susanto ST irit bicara dan terkesan enggan memberikan klarifikasi. 

“Lagi rapat,” singkatnya melalui pesan WhatsApp, (27/06/2022). 

Kendati demikian, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara masih maraton melakukan penyelidikan dan pulbaket terkait aset Dinas PUPR Bengkulu Utara yang berada di Desa Gunung Selan, Kecamatan Kota Arga Makmur tersebut. (Yoga)