REDAKSI88.com – Polemik aset irigasi kini menjadi sorotan. Tahun 2021 Dinas PUPR Bengkulu Utara masih tetap melakukan pembangunan, meski wilayah itu masuk di dalam IUP wilayah tambang Batubara. Bagaimanakah perencanaan Dinas PUPR?

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara masih maraton melakukan penyelidikan dan pulbaket terkait aset Dinas PUPR Bengkulu Utara yang berada di Desa Gunung Selan, Kecamatan Kota Arga Makmur tersebut.

Tahapan pemanggilan sudah lakukan pihak Kejari Bengkulu Utara terhadap Kepala Dinas PUPR, Heru Susanto ST dan Kepala BKAD Bengkulu Utara, Fitriansyah S.STP serta pihak PT Putra Maga Nanditama (PMN). 

Baca Juga: Terkait Aset Kepala BKAD Bengkulu Utara Diperiksa Jaksa

Mengutip bengkulu.garudacitizen.com, Manager PT PMN, Heri mengatakan, kegiatan tambang yang dilakukan pihaknya saat ini berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 713/1/IUP/PMDN/2021, tentang persetujuan pemberian perpanjangan IUP kepada PT. Putra Maga Nanditama (PMN).

Kemudian perpanjangan izin berdasarkan keputusan Bupati Nomor 162 tahun 2010, tentang penyesuaian kuasa pertambangan eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (KWBU 09-090) pada 26 April 2010.

“Kita bukan buat izin baru tapi perpanjangan izin. Artinya, dari tahun 2010 lalu kita sudah punya izin. Sementara pihak PUPR Bengkulu Utara membangun bendung dan irigasi tahun 2021,” jelas Heri.

Baca Juga: Hilangnya Filosofi Tugu Amanah Kota Argamakmur

Ditambahkan Heri, sebelum melakukan pembangunan bendung dan irigasi di area tambang Batubara tersebut, dinas PUPR Bengkulu Utara mesti koordinasi terlebih dahulu dengan pihak perusahaan.

“Mestinya pihak Dinas PUPR sebelum membangun bendungan dan irigasi bertanya dulu dengan kita. Karena izin kita terhitung dari tahun 2010 lalu, sementara mereka membangun bendung dan irigasi tahun 2021,” kata Heri, Minggu (26/6/2022).

Heri juga menjelaskan, kegiatan tambang yang dilakukan pihaknya saat ini berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 713/1/IUP/PMDN/2021 tentang persetujuan pemberian perpanjangan IUP kepada PT. Putra Maga Nanditama (PMN).

Baca Juga:  Taman Wisata Alam PLG Seblat Mungkinkah Terlupakan?

Selain itu, Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Bengkulu Utara, Rujito ST dikonfirmasi soal mengapa direncanakan pembangunan irigasi di atas IUP tambang di Gunung Selan tahun 2021, dan Apakah saat perencanaan anggaran tidak mengetahui adanya IUP tambang? 

Rujito terkesan irit memberikan klarifikasi kepada media ini, dan mengatakan, “Maaf Pak! langsung saja dengan Pak Kadis,” singkatnya, (27/06/2022). [Yoga]