Redaksi88.com  – Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Utara, Dr Haryadi, S.Pd, MM, M.Si berikan dukungan penuh tindak lanjut yang dilakukan Kajari Argamakmur Bengkulu Utara. Melakukan penyelidikan dugaan penjarahan atas hasil bumi aset milik Pemkab Bengkulu Utara yang dilakukan PT Pamor Ganda seluas 63 Hektar. 

“Terkait hal tersebut, kita atas nama Pemkab Bengkulu Utara mendukung penuh upaya hukum yang telah dilakukan Kejari Bengkulu Utara,” ujarnya kepada Wartawan, (5/8/2021).

Haryadi berpendapat, aset lahan perkebunan karet seluas 63 hektar itu memang telah menjadi aset Pemkab Bengkulu Utara. Namun, terkait dengan aktivitas penggarapan lahan itu tidak ada campur tangan Pemkab Bengkulu Utara. 

Bahkan, Pemkab Bengkulu Utara  sendiri tidak pernah memberikan izin ke PT Pamor Ganda untuk mengelola lahan itu pasca diserahkannya lahan tersebut ke Pemkab Bengkulu Utara.

“Kita (Pemkab-red) ) tidak pernah memberikan izin terkait untuk penggarapan lahan kepada pihak PT Pamor Ganda. Bila ada, tentu hasilnya masuk ke PAD, namun kenyataannya, tidak ada yang masuk ke PAD,” jelasnya.