Baca Juga: Garap Aset Milik Pemkab Bengkulu Utara PT Pamor Ganda Diperiksa Kajari

Haryadi sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan PT Pamor Ganda. Karena PT Pamor Ganda sudah melakukan pengelolaan tanpa izin dan pemberitahuan yang jelas. Ia pun sepenuhnya menyerahkan persoalan yang ada saat ini ke Aparat Penegak Hukum. 

“Persoalan Ini sangat kita sayangkan dan kita serahkan sepenuhnya ke pihak Kejari Bengkulu Utara. Apapun hasilnya, Pemkab akan menghormati proses hukum yang berlaku,” tandasnya.

Diketahui lahan HGU eks PT Pamor Ganda yang berada di Desa Karang Pulau, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara dilepaskan ke Pemkab Bengkulu Utara berdasarkan Surat Bupati Bengkulu Utara Nomor 591/2121/B.1 dan Nomor. 591/2403/B.1/2017 dan surat Komandan Daerah Militer II/Sriwijaya Nomor B1214/VIII/2017.

Perihal permohonan pelepasan Hak Guna Usaha Nomor 35/HGU/BPN/89 seluas 163 Hektar. Pembebasan lahan  ini akan digunakan untuk Brigade Infanteri TNI. Terbit Surat Pernyataan Pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) 15 Januari 2018 dari PT Pamor Ganda kepada negara yang ditandatangani Sabar Ganda L Sitorus selaku Pemohon (Direktur Utama PT Pamor Ganda), dan Alfi Ritamsi selaku Kepala BPN dengan luasan lahan 163 Hektar, dimana lahan merupakan kebun karet. [arh]