REDAKSI88.com – Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu amankan BR (46) warga Kecamatan Putri Hijau, dan PR (51) warga Suka Rami, Mukomuko lantaran menyimpan minyak subsidi jenis bio solar dan pertalite.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andi Pramudya Wardana, SIK menerangkan pada Kamis 15 September 2022 sekira jam 01.30 WIB pelaku diamankan karena terlibat tindak pidana penyalahgunaan pengelolaan, penyimpanan dan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah jenis bio solar tanpa dilengkapi izin dan dokumen.

“Kedua pelaku diamankan personel Polsek Putri Hijau Polres Bengkulu Utara pada saat melaksanakan patroli ketika melintas di jalan raya Desa Cipta Mulya tepatnya di warung BR,” sampai Kapolres,

Lanjut Kapolres, pelaku saat itu kedapatan sedang menyalin minyak jenis bio solar dari jerigen ke jerigen yang lainnya.