Kemudian petugas mendatangi pelaku dan bertanya kepada pelaku serta memeriksa area sekitar rumah yang didapatkan tanpa dilengkapi izin dokumen yang lengkap.

Selain itu, pelaku juga membawa BBM jenis bensin tanpa dilengkapi surat izin yang sah, dan saat di periksa di temukan terdapat 38 (Tiga puluh delapan) jerigen ukuran 35 liter berisi BBM subsidi jenis bio solar.

Kemudian, 2 jerigen ukuran 35 liter berisi BBM subsidi jenis pertalite dan 6 Jerigen ukuran 10 Liter berisi BBM jenis bio solar.

“Saat ini pelaku dan barang bukti (BB) minyak sudah diamankan di Polsek Putri Hijau Polres Bengkulu Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Kapolres.(Yoga)