REDAKSI88.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu berhasil mengamankan tersangka berinisial YD (21). Lantaran terbelit kasus kejahatan pencurian dengan pemberatan.

Dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) 

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jery Nainggolan, SIK menjelaskan korban berinisial IN (19) merupakan warga Desa Taba Tembilang, Kecamatan Argamakmur, Bengkulu Utara.

“Dari tiga tersangka yang melakukan tindak pencurian dengan pemberatan, satu tersangka berhasil diamankan dan dua tersangka lainnya  masih dalam pengejaran (DPO),” ujar Kasat Reskrim, (17/1/2022).