Korban merupakan seorang mahasiswi, kejadian pada Sabtu 25 Desember 2022 sekira pukul 02:00 WIB di Mess PT SIL Desa Taba Tembilang Kecamatan Argamakmur.

“Satu tersangka berinisial YD (21) warga Desa Lubuk Banyau Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu Utara berhasil diamankan pada Rabu 12 Januari 2022 sekira pukul 22:00 WIB,” ungkap Kasat. 

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, satu unit handphone merk Oppo type A71 warna emas, dan satu unit Laptop merk Acer Aspire yang masih dalam daftar pencarian barang (DPB). 

“Ketiga tersangka memiliki perannya masing-masing, satu tersangka ada yang menunggu diatas motor, dan dua tersangka lainnya pelan-pelan menyelinap masuk kedalam rumah korban. Tersangka YD dijerat Pasal 363 ayat 1 Ke 3e dan 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” demikian Kasat. [Yg4]