“Ini kan miris, kok bayar iuran untuk menggaji Satpam dan sampul raport dibebankan dengan Wali Murid. Apalagi notabenenya sekolah negeri yang digaungkan pemerintah sekolah gratis, namun isinya sangat bertentangan dengan semangat pemerintah itu sendiri,” ujarnya. 

Baca Juga : Sekdis Pendidikan Bengkulu Utara Sebut Pendidikan Dasar Dilarang Lakukan Pungutan

Eka juga menilai, masalah ini merupakan masalah oknum, sistem yang sudah dibuat pemerintah itu sudah bagus. Oknum-oknum inilah yang salah dalam menerapkan pelaksanaan di dalam sistem tersebut. 

“Dalam persoalan ini konteksnya mesti digaris bawahi, ini sekolah negeri bukan sekolah swasta. Di dalam dana BOS itu sudah ada anggaran untuk pembayaran honor,” jelasnya lagi. 

Mau tidak mau Konsekuensinya oknum-oknum ini harus bertanggung jawab, jika ini menuai kontroversi dan jika persoalan ini menuai pelanggaran hukum. Mungkin bisa saja pihak sekolah tidak mengetahui dan tidak mengerti, serta tidak paham menerapkan aturan hukum atau memahami sosialisasi hukum.

“Idealnya Dinas Pendidikan lebih stressing lagi memberikan pencerahan hukum kepada sekolah-sekolah, Jagan sampai mereka terjerat masalah hukum,” pungkasnya. [red]