BENGKULU UTARA R88 – Kepolisian Resor Bengkulu Utara Polda Bengkulu berhasil mengungkap dan amankan pelaku, serta barang bukti dalam operasi pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) Nala tahun 2021.

Giat yang dilaksanakan selama dua pekan dimulai 22 April sampai dengan 6 Mei 2021. Polisi berhasil amankan 72 orang dengan pelanggaran berupa Miras, Asusila, Perjudian, Petasan, Premanisme, Pornografi serta Narkoba.

“Dari 72, 13 orang kita tindaklanjuti. Sisa dilakukan pembinaan karena pelanggaran ringan,” kata Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto SIK, MH dalam press release, (7/5).

Selain itu, barang bukti (BB) yang diamankan 6.700 jenis petasan, dan untuk judi samgong diamankan 6 pelaku, BB 1 Set Kartu Remi dan uang tunai senilai Rp. 540.000. Dan untuk kasus Mucikari diamankan satu pelaku dan BB berupa uang tunai senilai Rp. 500.000.