Untuk kasus penyalahgunaan Narkoba diamankan satu pelaku dan BB 2 paket kecil Narkoba jenis Shabu-shabu dan 2 paket sedang Narkoba jenis Shabu-shabu, 1 botol bong, 2 korek gas, 3 pipet sambungan dan kaca pyrex.

“Barang bukti Miras sebanyak 287 botol berbagai merk dan Tuak sebanyak 315 liter 10 jerigen ukuran 35 liter,” jelas Kapolres.

Kemudian, pengungkapan kasus pencurian motor di Masjid Al Ikhlas wilayah Desa Gunung Selan, Kecamatan Argamakmur. Mengamankan pelaku AA dan barang bukti motor Yamaha Mio M3 warna Kuning dengan Nopol BD 6054 SI . (pri)