REDAKSI88.com – YP (24) warga Cianjur Jawa Barat diamankan polisi lantaran melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.

YP (24) merupakan warga Desa Karang Wangi Kecamatan Sidaun Kabupaten Cianjur Jawa Barat, dan berdomisili di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Padang Jaya Bengkulu Utara.

Diterangkan Kapolres Bengkuku Utara, AKBP Andi Pramudya Wardana, SIK konologis kejadian bermula pada Rabu tanggal 14 September 2022 sekira pukul 21.00 WIB.

Pelaku menjemput korban dan mengajak korban untuk berbincang di area jembatan di desa dekat korban tinggal.

Korban dibujuk untuk melakukan hubungan suami istri dengan cara akan bertanggung jawab apabila korban hamil.