Sehingga pelaku melakukan hubungan suami istri di dalam mobil pelaku di dekat jembatan tersebut.

“Pelaku mengulangi perbuatan tersebut sebanyak 3 (tiga) kali di tempat berbeda,” sampai Kapolres.

Kejadian tersebut diketahui orang tua korban dan pelaku selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian. Pelaku akhirnya diamankan pada Minggu 18 September 2022 pukul 20.00 WIB.

Pelaku seorang bujangan dan bekerja sebagai penjual tahu bulat. Sebelum melancarkan aksinya pelaku membawakan tahu bulat terlebih dahulu untuk korban.

“Barang bukti (BB) sudah diamankan,” tegas Kapolres. (Yoga)