REDAKSI88.COM– Kejaksaan Tinggi Bengkulu menggelar sosialisasi Penerangan Hukum (Penkum) melalui program ‘Hallo Kejati’ di aula Polres Kota Bengkulu Rabu (6/3).

Hadir sebagai narasumber utama Asisten Pengawasan (Aswas) Yeni Puspita, SH, MH didampingi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ristianti Andriani, SH, MH dan Jaksa Fungsional Yuli Herawati, SH MH serta tim Auditor Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

“Sosialisasi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Bengkulu guna memperkuat upaya penegakan hukum dengan adanya tim auditor untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor),” kata Yeni Puspita, SH, MH. 

Saat ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah memiliki 10 auditor yang dapat langsung digunakan untuk menghitung kerugian negara, serta dapat dimanfaatkan oleh penyidik hukum lainnya tanpa banyak persyaratan. 

“Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah memiliki 10 auditor yang memiliki keilmuan, pengalaman, serta sertifikasi yang memadai, sehingga dapat diandalkan dalam menghitung kerugian negara. Sebagai contoh, tiga perkara tipikor Kabupaten sudah dihitung oleh auditor Kejati,” jelas Yeni Puspita. 

Senada disampaikan, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ristianti Andriani, SH, MH. Ia menyebutkan keterlibatan auditor dalam penanganan perhitungan kerugian negara sangat penting. 

Kendati selama ini perhitungan kerugian negara melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), namun prosesnya memakan waktu yang cukup lama, sementara kasus harus segera disidangkan di Pengadilan.