“Kita berharap penyidik Polres dapat memanfaatkan tenaga auditor Kejati jika diperlukan untuk menghitung kerugian negara,” kata dia. 

Ristianti Andriani menambahkan program Hallo Kejati dengan penerangan hukum merupakan upaya untuk memberikan pencerahan dan sosialisasi mengenai aturan hukum. 

“Semoga sosialisasi ini dapat membawa manfaat bagi penyidik dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” harapnya. 

Sementara itu, Polresta Bengkulu mengucapkan terima kasih atas sosialisasi yang telah dilakukan oleh Penkum Kejati kepada penyidik. 

Karena hal ini sangat dibutuhkan dalam penanganan kasus tipikor yang kerap ditangani oleh penyidik. Selain itu, hal ini juga sebagai ajang silaturahmi antara penegak hukum.

Sumber : Penerangan Hukum Kejati Bengkulu.