REDAKSI88.COM– Pasca menjadi tersangka HD (45) yang melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur yang merupakan keponakan sendiri yakni MO (15), terungkap ternyata tersangka membuat laporan palsu ke aparat kepolisian. 

“Keluarga korban yang di dampingi bibi dan pamannya (tersangka) melapor ke pihak kepolisian bahwa korban telah di lecehkan dan disetubuhi oleh pacarnya sendiri,” kata Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana melalui Kasat Reskrim AKP Ardian Yunnan Saputra. Kamis (22/02/2024). 

Laporan itu pada Desember 2023, setelah mendapatkan laporan tim Satreskrim langsung menyelidiki dan berhasil menangkap pacar korban. 

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim kepolisian berhasil mengungkap bahwa pacar korban tidak sampai menyetubuhi korban, melainkan menyentuh bagian sensitif korban. Saat ini pacar korban sedang menjalani proses persidangan di pengadilan Negeri Bengkulu Utara.