“Terungkap yang menyetubuhi korban adalah tersangka yang merupakan paman korban. Tersangka (HD) sempat melarikan diri selama 3 bulan dan berhasil diamankan di kediamannya sendiri di Kecamatan Arga Makmur pada Rabu, 20/02/2024,” ujar Kasat

Pada saat dalam pemeriksaan terhadap tersangka (HD), terungkap bahwa pengakuan tersangka sudah melakukan persetubuhan sebanyak 8 kali dengan korban.

“Dari keterangan pelaku sendiri, bahwa pelaku sudah melakukan persetubuhan bersama korban sebanyak 8 kali, yang dimana dari 8 kejadian tersebut dilakukan 6 kali dalam satu malam” tutup kasat