REDAKSI88.COM– Kepala Desa (Kades) Suka Merindu, Kecamatan Marga Sakti Sebelat dilaporkan warga desa setempat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara. Rabu (13/12/2023). 

Laporan yang dilayangkan warga ke korps Adhyaksa terkait dengan dugaan korupsi pengelolaan keuangan kebun kas desa dan retribusi/donasi serta dana CSR dari pihak perusahaan. 

“Ada beberapa poin dalam laporan dugaan korupsi yang dilakukan Kades Suka Merindu yang kami laporkan ke Kejari Bengkulu Utara ini. Salah satunya pengelolaan keuangan kebun kas desa,” ujar Bustami. 

Bustami menjelaskan, tidak sedikit kontribusi yang diberikan pihak perusahaan untuk Desa Suka Merindu. Namun, pengelolaan keuangan untuk kemakmuran dan kemajuan desa hanya dijadikan bancakan oleh Kades. 

“Tidak hanya tentang kebun kas desa saja yang kami laporkan, terkait dana CSR sejak tahun 2016 hingga sekarang juga kami tuangkan dalam laporan,” ujar Bustami.