Baca Juga: Kades Suka Merindu Disorot Warga, Soal Tak Transparan Kelola Kebun Desa

Senada disampaikan, Iskandar, tidak hanya pengelolaan keuangan kebun kas desa dan dana CSR yang dikelola kades tidak transparan kepada masyarakat. Seperti halnya uang donasi yang diterima Kepala Desa.

“Seperti retribusi dari PT Selamat Jaya terhitung sejak November 2022 hingga Desember 2023 tidak ada kejelasannya. Termasuk juga uang limbah perusahaan PT Kaltim Global Tahun 2017,” beber Iskandar.

Menanggapi laporan warga Desa Suka Merindu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara,  Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Ekke Widoto Khahar, SH, MH membenarkan bahwa adanya laporan dari masyarakat Desa Suka Merindu. 

“Terkait adanya laporan dari masyarakat, kami akan menindaklanjuti laporan tersebut. Adapun di dalam laporan itu adanya unsur melawan hukum, atau dugaan korupsinya itu nantinya tim yang akan menelaahnya,” tandas Kasi Intel. [kai]