REDAKSI88.COM– Sosialisasi dan himbauan dilakukan oleh Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu kepada masyarakat yang menduduki lahan HGU PTPN VII. Selasa (17/10/2023).

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana S.I.K, M.M menyampaikan agar masyarakat untuk dapat mematuhi peraturan dalam berbangsa dan bernegara.

“Pasalnya HGU PTPN VII ini berlaku sampai dengan Tahun 2040,” jelas Kapolres.

Kapolres berharap masyarakat dapat menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan tidak mudah terpengaruh oleh hasutan, ataupun ajakan oknum oknum demi kepentingan individu maupun kelompok.

“Apabila didapati dan terbukti adanya pelanggaran hukum, maka pihak kepolisian akan melakukan penindakan dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.