REDAKSI88.COM– Rabu (21/06/2023), BN 68 tahun diciduk anggota Polsek Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara. Pasalnya, pelaku terlibat dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. 

BN merupakan warga desa Tanjung Alai kecamatan setempat, dan diamankan polisi di kediamannya sekira pukul 17.30 WIB. 

“Kami gerak cepat setelah mendapatkan laporan bersama anggota mengamankan pelaku di kediamannya,” kata Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana S.IK., MM melalui Kapolsek Napal Putih Iptu Sugeng Prayitno SH.