REDAKSI88.COM— Bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan tanggung jawab perusahaan secara sosial yang diperuntukan kepada desa penyangga melalui pemerintahan desa setempat. 

Seperti perusahaan perusahaan yang menjalankan aktivitas baik perkebunan maupun pertambangan di desa desa penyangga di dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.

Pada prinsipnya pihak perusahaan memiliki tanggungjawab memberikan kontribusi, hal ini merupakan bentuk dari tanjungjawab perusahaan kepada masyarakat desa penyangga. 

Kendati demikian, meski bentuk tanggungjawab perusahaan dalam bentuk memberikan bantuan CSR kepada desa penyangga terlaksana. Namun pengelolaan bantuan CSR yang dikelola desa sarat menjadi pertanyaan. 

Berdasarkan informasi dan data yang dikantongi media ini, ada beberapa desa dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara yang menerima bantuan CSR. Namun, disinyalir ‘tidak’ transparan dalam mengelola dana bantuan CSR.

Dimana bantuan CSR yang diterima pihak desa sejak tahun 2015 sampai dengan 2019 tidak diketahui kejelasannya. Sementara dana CSR yang diterima dari pihak perusahaan ke desa penyangga tak tahu kemana peruntukannya.