Sejatinya bantuan CSR yang diterima pihak desa mesti tercatat di dalam pendapatan lainnya di dalam APBDesa. Selanjutnya bantuan CSR yang diterima desa agar dapat dikelola guna pembangunan di desa. 

Menurut salah seorang warga, berinisial KA mengatakan, sejak ditiadakan bantuan dana CSR, desanya tidak lagi menerima bantuan berupa uang. Akan tetapi mendapatkan kebun kas desa dari pihak perusahaan. 

Kebun kas desa yang diberikan pihak perusahaan ke desa mereka seluas 20 hektar, pengelolaannya pun langsung dikelola kepala desa setempat. 

“Pertanyaan kami berapa pendapatan kebun kas desa tersebut, sejauh ini kami sebagai masyarakat tidak pernah diberikan penjelasan didalam rapat musyawarah desa. Berapa hasilnya dan kemana uangnya,” ungkap sumber beberapa waktu lalu. 

Sumber menilai, tidak ada keterbukaan kepala desa dalam mengelola kebun kas desa yang sudah diberikan pihak perusahaan menjadi tanda tanya publik. Ada apa dan mengapa hal ini tidak terbuka ke masyarakat? 

“Kami meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dalam pengelolaan kebun kas desa, terutama di desa kami. Kami minta usut sampai tuntas persoalan ini,” tegasnya.