REDAKSI88.COM- Polda Bengkulu mengamankan sebanyak 102 pucuk Senjata Api (Senpi) rakitan dengan rincian 95 senjata api laras panjang, 7 senjata laras pendek, dan 339 butir amunisi. Selasa (4/4/2023).

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satgas Khusus Rafflesia yang merupakan gabungan dari Polda Bengkulu, Brimob, Satgaswil Densus 88 AT Bengkulu, Polresta Bengkulu dan Polres Kaur.

Dalam keterangannya Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi menjelaskan, home industri senjata api ilegal yang berlokasi di Desa Talang Jawi Kecamatan Padang Guci Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu sudah produksi sejak tahun 2012 atau sekitar 10 tahun, dan dipasarkan secara tertutup.

Lanjut Kabid Humas, sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan kelima tersangka memiliki peran masing-masing.

Peran diantaranya tersangka AM (52), warga Desa Talang Jawi I Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur yang berperan sebagai pembuat, pemilik dan juga penjual Senpi ilegal.

Kemudian tersangka HA (42), warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur yang berperan sebagai pemilik dan pembeli Senpi.