Selanjutnya tersangka RO, S.Pd., M.Pd, warga Desa Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu merupakan PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu yang berperan sebagai pembeli dan pemilik Senpi ilegal.

Lalu tersangka SU (38), warga Jalan Husni Thamrin Desa Karang Anyar Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara merupakan PNS Lapas Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara yang berperan sebagai penjual amunisi ilegal.

Setelah itu tersangka SU (45), warga Desa Tebing Kaning Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara. Merupakan petani yang berperan sebagai penjual amunisi ilegal.

Pengungkapan kasus home industri Senpi Ilegal ini merupakan kasus terbesar di Provinsi Bengkulu. Pengungkapan kasus ini pun dalam rangka menciptakan dan menjaga Kamtibmas di Provinsi Bengkulu menjelang Pemilu 2024.

“Kelima tersangka dijerat UU darurat No 12 tahun 1952, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun,” pungkas Kabid Humas.