Sementara itu, Ketua Komisi I Hasdiansyah mengatakan, pihaknya akan mengambil sikap tegas atas kejadian ini. Apapun persoalan Anak-anak tentunya masih bisa diberikan toleransi oleh pihak sekolah. 

“Kami akan segera memanggil pihak dinas pendidikan, tidak hanya melalui lisan saja. Kami pun akan melayangkan surat pemanggilan ini termasuk kepala sekolah,” kata Ketua Komisi I. 

Hasdiansyah menyayangkan, sikap pihak sekolah yang semestinya memahami tupoksi mereka sebagai tenaga pendidik. Tidak serta merta jika Anak-anak didik mereka bandel langsung mengambil sikap dengan cara mengeluarkan murid dari sekolah. 

“Sangat kita sayangkan, apalagi terhitung hari ini siswa itu tidak dapat mengikuti ujian sekolah. Hal ini sangat kita sesalkan, nanti akan kita bahas kesanggupan kepala sekolah itu sebatas mana” tegas Hasdiansyah. 

Hasdiansyah mengingatkan, sebagai tenaga pendidik harus dipahami regulasi dan aturan yang ada, Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 sudah sangat jelas mengatur soal pentingnya pendidikan karena ‘setiap warga negara berhak mendapat pendidikan’.