Maka diperlukan dan berupaya mewujudkan sanitasi layak 90 persen untuk Desa/Kelurahan pada 2024 mendatang.

Bupati Mian dalam kesempatan tersebut menyampaikan, Kabupaten Bengkulu Utara siap untuk meningkatkan pelayanan air minum dan sanitasi secara berkelanjutan bagi masyarakat perdesaan.

Komitmen ini dituangkan Bupati Mian melalui surat edaran Nomor : 007.2/2698/Dinkes tanggal 3 Oktober 2017 tentang upaya akselerasi pencapaian desa open defecation free (ODF) stop buang air besar sembarangan.***